tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
65/PMK.06/2017
Judul
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.