Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.