12 Mei 2017
Diubah dengan 67/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih.
Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2006
Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2005.
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih.