Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.02/2021 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah terkait asuransi sosial bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuannya adalah mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- THT adalah tabungan yang berasal dari iuran peserta dan pemerintah untuk menjamin pembayaran uang tunai saat berhenti bekerja.
- JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- JKM memberikan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja atau dinas khusus.
-
Pengelolaan Iuran
- Pengelola Program mengelola iuran dan hasil pengembangannya secara terpisah untuk masing-masing program (THT, JKK, JKM).
- Pengelolaan harus optimal dengan memperhatikan likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
-
Kesehatan Keuangan dan Solvabilitas
- Pengelola wajib menjaga tingkat solvabilitas minimal 2% dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan, utang klaim, dan cadangan teknis.
- Kekayaan yang diperkenankan terdiri dari investasi dan bukan investasi yang harus dikuasai, tidak dalam sengketa, dan tidak diblokir.
-
Jenis dan Pembatasan Investasi
- Investasi untuk program THT meliputi Surat Berharga Negara, deposito bank, saham dengan kriteria tertentu, obligasi berperingkat minimal BBB, sukuk, medium term notes, utang subordinasi, reksa dana, efek beragun aset, dana investasi real estat dan infrastruktur, penyertaan langsung, pinjaman kepada anak perusahaan, serta tanah dan bangunan dengan batasan persentase tertentu.
- Investasi untuk program JKK dan JKM serupa namun dengan pembatasan yang disesuaikan.
- Pembatasan penempatan investasi pada satu pihak maksimal 35% dari total investasi kecuali Surat Berharga Negara.
- Penyesuaian investasi yang melebihi batas harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
-
Kekayaan Bukan Investasi
- Meliputi kas, piutang iuran, piutang investasi, piutang hasil investasi, piutang pinjaman polis, dan tanah/bangunan yang dipakai sendiri dengan batasan tertentu.
-
Kewajiban Pengelola Program
- Meliputi kewajiban manfaat polis masa depan, cadangan teknis, utang klaim, utang investasi, kewajiban pajak, imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek.
- Penilaian kewajiban dilakukan oleh aktuaris dan auditor independen secara berkala.
-
Pelaporan
- Pengelola wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan non-konsolidasi dan laporan penyelenggaraan program secara triwulanan dan tahunan kepada Menteri Keuangan.
- Laporan harus diumumkan di surat kabar nasional dan disampaikan bukti pengumuman kepada Menteri Keuangan.
- Format laporan meliputi neraca, laba rugi, arus kas, perubahan modal, rasio kesehatan keuangan, rincian investasi, piutang, kewajiban, klaim, dan lainnya sesuai lampiran.
-
Larangan
- Dilarang memiliki atau menempatkan kekayaan dalam instrumen derivatif, perdagangan berjangka, investasi luar negeri, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh direksi/komisaris/pejabat negara secara pribadi atau keluarga sampai derajat kedua, dan pinjaman untuk penyehatan likuiditas anak perusahaan.
- Dilarang melakukan transaksi yang menguntungkan pihak terkait seperti direksi, komisaris, keluarga, atau pihak pengelola investasi.
-
Sanksi
- Pelanggaran ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis maksimal tiga kali berturut-turut.
- Jika sanksi tidak dipatuhi, Menteri Keuangan dapat meninjau kembali penugasan pengelolaan program.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Penyesuaian investasi yang sudah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku harus disesuaikan dalam waktu satu tahun.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan menteri sebelumnya yang mengatur hal serupa.
-
Lampiran
- Memuat format-format laporan keuangan, laporan penyelenggaraan program, dan pengumuman yang harus dipenuhi oleh pengelola program.
- Format laporan sangat rinci mencakup berbagai jenis investasi, piutang, kewajiban, klaim, dan rasio keuangan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 14 Juni 2021.