Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.02/2021 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah terkait asuransi sosial bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuannya adalah mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan Iuran
Kesehatan Keuangan dan Solvabilitas
Jenis dan Pembatasan Investasi
Kekayaan Bukan Investasi
Kewajiban Pengelola Program
Pelaporan
Larangan
Sanksi
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 14 Juni 2021.