66/PMK.03/2007 - Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007 | JDIH Kementerian Keuangan
Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
66/PMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.