66/PMK.03/2007 - Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007 | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
66/PMK.03/2007
Judul
Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007