bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 269, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6293);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARAN KOMPONEN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan negara oleh:
Presiden dan/atau istri/suami Presiden beserta rombongan; atau
Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil Presiden beserta rombongan, keluar tempat kedudukan baik dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah Perjalanan Dinas keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia.
Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah Perjalanan Dinas yang dilakukan keluar wilayah Republik Indonesia.
Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas APBN.
Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Presiden, Wakil Presiden, istri/suami Presiden, istri/suami Wakil Presiden, dan/atau rombongan.
Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan adalah surat penugasan, surat keputusan, dan/atau surat perintah untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diberikan kepada pelaksana Perjalanan Dinas yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu berdasarkan perkiraan biaya Perjalanan Dinas yang dapat dibayarkan sekaligus sebelum atau sesudah pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini berlaku untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBN berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan.
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan
Perjalanan Dinas Luar Negeri.
BAB III
PRINSIP DAN DASAR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
Pasal 3
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga;
efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara; dan
akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Pasal 4
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan.
Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
pemberi tugas;
pelaksana tugas;
waktu penugasan;
Tempat Tujuan;
uraian tugas; dan
pembebanan anggaran.
Pasal 5
Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat menjadi dasar penerbitan SPD.
SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, penerbitan SPD dapat dibuat secara kolektif dengan melampirkan daftar Pelaksana Perjalanan Dinas yang telah disahkan oleh PPK pada satuan kerja penyelenggara.
Daftar Pelaksana Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
Pasal 6
Biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
biaya transportasi;
biaya penginapan;
biaya uang harian;
biaya asuransi; dan
biaya operasional Perjalanan Dinas.
Pasal 7
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a digunakan untuk membiayai Moda Transportasi Pelaksana Perjalanan Dinas termasuk biaya lainnya yang mendukung penggunaan Moda Transportasi dimaksud.
Klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
Pasal 8
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b digunakan untuk membiayai penginapan Pelaksana Perjalanan Dinas.
Biaya penginapan diberikan sesuai dengan hak penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden.
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan Biaya Riil.
Pasal 9
Biaya uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari- hari Pelaksana Perjalanan Dinas selama melaksanakan Perjalanan Dinas.
Biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk komponen biaya konsumsi, biaya penginapan, dan biaya transportasi.
Biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara Lumpsum .
Komponen biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Besaran biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Besaran biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Pasal 10
Biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dibayarkan selama melaksanakan Perjalanan Dinas.
Biaya asuransi diberikan sesuai dengan klasifikasi asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden.
Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
Pasal 11
Biaya operasional Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:
biaya dukungan acara dan kegiatan;
biaya konsumsi;
biaya kesekretariatan; dan/atau
bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri.
Biaya dukungan acara dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk mendukung kelancaran acara dan kegiatan Presiden, Wakil Presiden, istri/suami Presiden, dan/atau istri/suami Wakil Presiden.
Biaya konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disediakan untuk Pelaksana Perjalanan Dinas selama melakukan Perjalanan Dinas.
Biaya kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk:
pengadaan alat tulis kantor; dan
penyewaan peralatan kantor, antara lain komputer, printer , mesin fotokopi, telepon, dan mesin faksimili.
Bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada pegawai setempat (local staff) dan tenaga perbantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang terlibat dalam mendukung kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Biaya operasional Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
Bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibayarkan secara Lumpsum. (8) Komponen bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Besaran bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Besaran bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Pasal 12
Golongan Perjalanan Dinas dan Klasifikasi Moda Transportasi yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam SPD ditetapkan oleh PPK dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas.
Penetapan golongan Perjalanan Dinas dan klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada golongan Perjalanan Dinas dan klasifikasi Moda Transportasi sesuai dengan format tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
KPA/PPK dapat melakukan penyetaraan atau penyesuaian besaran biaya Perjalanan Dinas bagi Pelaksana Perjalanan Dinas.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ikut dalam rombongan Perjalanan Dinas sesuai dengan kebutuhan protokoler dan pengamanan Presiden, Wakil Presiden, istri/suami Presiden, dan/atau istri/suami Wakil Presiden dengan menyesuaikan golongan Perjalanan Dinas, klasifikasi Moda Transportasi, dan hak penginapan.
Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pelaksana Perjalanan Dinas selain pegawai Aparatur Sipil Negara/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan menetapkan golongan Perjalanan Dinas, klasifikasi Moda Transportasi, hak penginapan, biaya uang harian, dan biaya asuransi dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan.
BAB V
PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
Pasal 14
Pembayaran biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
Pasal 15
Pembayaran biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
Dalam hal tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme Pembayaran LS, pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme UP.
Pembayaran dengan mekanisme UP oleh Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dalam Perjalanan Dinas dapat melebihi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dapat dilakukan dengan menggunakan UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah.
Tata cara penggunaan UP Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Tata cara penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme Pembayaran LS dilakukan melalui transfer dari kas negara ke rekening:
Bendahara Pengeluaran; atau
Pelaksana Perjalanan Dinas.
Tata cara pembayaran Perjalanan Dinas dengan mekanisme Pembayaran LS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Pasal 16
Dalam hal Perjalanan Dinas tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan Perjalanan Dinas dapat dilakukan pembatalan.
Pembatalan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan.
Pembatalan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
adanya keperluan dinas lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda; dan/atau b. sebab lainny
Biaya yang timbul atas pembatalan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada DIPA.
Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
biaya pembatalan transportasi, biaya penginapan, biaya asuransi, atau biaya operasional Perjalanan Dinas; atau
sebagian atau seluruh biaya transportasi, biaya penginapan, biaya asuransi, atau biaya operasional Perjalanan Dinas yang tidak dapat dikembalikan/ refund .
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
Pasal 17
Pelaksana Perjalanan Dinas menyampaikan pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
Pasal 18
Pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen berupa:
Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan yang sah;
SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi;
kuitansi/bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;
kuitansi/bukti penerimaan uang harian sesuai dengan jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi; dan
kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya operasional Perjalanan Dinas.
Dalam hal bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen berupa:
Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan yang sah;
SPD yang telah ditandatangani oleh PPK;
surat pernyataan telah melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf G Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi;
kuitansi/bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;
kuitansi/bukti penerimaan uang harian sesuai dengan jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi; dan
kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya operasional Perjalanan Dinas.
Dalam hal bukti pengeluaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) dapat dibuat secara kolektif sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Dalam hal terjadi pembatalan Perjalanan Dinas yang dapat dibebankan pada DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas melampirkan dokumen berupa:
surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf J Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) yang disahkan oleh PPK.
Pasal 22
PPK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas.
Dalam melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dan bukti besaran biaya pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
PPK mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban UP atau menyampaikan kepada PPSPM sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar LS Perjalanan Dinas.
Pasal 23
Dalam hal biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pelaksana Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b melebihi biaya Perjalanan Dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas harus disetor ke kas negara melalui PPK.
Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk tahun anggaran berjalan; atau
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk tahun anggaran lalu.
Dalam hal biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada Pelaksana Perjalanan Dinas kurang dari yang seharusnya, dapat dimintakan kekurangannya kepada PPK.
Pembayaran kekurangan biaya pelaksanaa Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui mekanisme UP atau Pembayaran LS.
Pasal 24
Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas, pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) , dan/atau mempertanggungjawabkan biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap (2 (dua) kali atau lebih) yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
BAB VII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 25
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Ketentuan mengenai prosedur administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2) dan hak penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan perjalanan dinas bagi rombongan yang diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA