Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.02/2021 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid pada pelayanan kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian tarif sesuai ketentuan Protokol Madrid dan perubahan tarif yang disampaikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
Pokok Pengaturan
- Jenis PNBP yang diatur meliputi permohonan pendaftaran merek internasional dan perpanjangan perlindungan merek internasional berdasarkan Protokol Madrid.
- Tarif PNBP ditetapkan dalam mata uang Swiss Franc (CHF) sebagai berikut:
- Permohonan pendaftaran merek internasional: CHF 125 per kelas.
- Perpanjangan perlindungan merek internasional dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan: CHF 156 per kelas.
- Perpanjangan perlindungan merek internasional dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan: CHF 313 per kelas.
- Seluruh penerimaan dari PNBP tersebut wajib disetor ke Kas Negara.
- Tarif yang telah dipungut dan disetorkan sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui sebagai tarif resmi.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.