Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.02/2021 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid pada pelayanan kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian tarif sesuai ketentuan Protokol Madrid dan perubahan tarif yang disampaikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).