Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan menyederhanakan administrasi perpajakan terkait penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi terkait PPN, Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Agen Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi.
- PPN terutang atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi kepada perusahaan asuransi atau reasuransi (baik konvensional maupun syariah).
-
Tarif dan Pemungutan PPN
- PPN dipungut dengan tarif tertentu:
a. 10% dari tarif PPN (11% mulai 1 April 2022, dan 12% saat tarif PPN berubah) dikalikan komisi atau imbalan kepada Agen Asuransi.
b. 20% dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan kepada perusahaan pialang asuransi atau reasuransi.
- Komisi atau imbalan adalah nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lain.
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
- Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Agen Asuransi yang sudah memiliki NPWP dianggap sudah dikukuhkan sebagai PKP.
- Agen Asuransi yang juga menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya wajib melaporkan dan memungut PPN jika omzet melebihi batas pengusaha kecil.
-
Faktur Pajak dan Dokumen Terkait
- PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa.
- Faktur Pajak dapat berupa bukti pembayaran komisi (statement of account) atau bukti tagihan jasa pialang yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
- Dokumen harus memuat identitas PKP, nomor urut, nilai komisi, dan jumlah PPN yang dipungut.
-
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN oleh Pemungut
- Perusahaan asuransi dan reasuransi sebagai pemungut wajib memungut PPN saat pembayaran komisi atau penerimaan premi.
- Penyetoran PPN dilakukan atas nama pemungut paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pemungut wajib melaporkan PPN yang dipungut dan disetor melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN.
-
Pelaporan oleh Agen Asuransi dan Pialang
- Agen Asuransi dianggap telah melaporkan penghitungan PPN atas jasa agen asuransi.
- Jika Agen Asuransi juga menyerahkan barang/jasa lain dan omzet melebihi batas pengusaha kecil, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan tersebut.
- Perusahaan pialang asuransi dan reasuransi wajib melaporkan penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak lainnya.
-
Kredit Pajak Masukan
- PPN masukan atas perolehan barang dan/atau jasa terkait penyerahan jasa agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan.
-
Penanganan Kesalahan Pemungutan
- Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN, pemungut dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perpajakan.
-
Ketentuan Peralihan
- Pembayaran komisi yang telah dipungut PPN sebelum berlakunya peraturan ini tidak dikenakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi.
-
Ketentuan Pelaksanaan
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022.
- Lampiran berisi contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh pemungut serta contoh pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Agen Asuransi.