Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan menyederhanakan administrasi perpajakan terkait penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Definisi dan Ruang Lingkup
Tarif dan Pemungutan PPN
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Faktur Pajak dan Dokumen Terkait
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN oleh Pemungut
Pelaporan oleh Agen Asuransi dan Pialang
Kredit Pajak Masukan
Penanganan Kesalahan Pemungutan
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Pelaksanaan