Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Pandemi COVID-19 berdampak negatif pada produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi, diperlukan insentif fiskal berupa bea masuk yang ditanggung pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan untuk produksi barang/jasa oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BM DTP adalah fasilitas bea masuk yang dibayar pemerintah.
- Industri sektor tertentu adalah industri terdampak pandemi yang layak menerima BM DTP.
- Barang dan bahan meliputi barang jadi, setengah jadi, bahan baku, suku cadang, dan komponen yang diolah untuk menghasilkan barang/jasa.
-
Pemberian BM DTP
- Diberikan atas impor barang dan bahan oleh perusahaan industri sektor tertentu yang memenuhi kriteria: belum diproduksi di dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi, atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan.
- BM DTP juga berlaku untuk pengeluaran barang dan bahan dari PLB, Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, dan KEK ke tempat lain dalam daerah pabean.
- BM DTP tidak diberikan untuk barang yang dikenakan bea masuk 0%, bea masuk anti dumping, atau barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.
-
Sektor Industri Khusus
- Termasuk sektor industri perbaikan dan perawatan pesawat terbang (MRO) yang juga dapat memperoleh BM DTP atas impor dan pengeluaran barang/bahan.
-
Pengelolaan Anggaran dan Pejabat Terkait
- Menteri Keuangan menunjuk pejabat pengguna anggaran (KPA) dan pejabat perbendaharaan untuk mengelola anggaran BM DTP.
- Anggaran BM DTP bersumber dari APBN dan/atau APBN Perubahan dengan mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan.
-
Prosedur Pengajuan dan Persetujuan
- Perusahaan mengajukan permohonan BM DTP secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan dokumen pendukung dan surat rekomendasi dari kementerian pembina sektor.
- Direktur yang menerima pelimpahan wewenang menerbitkan keputusan pemberian atau penolakan BM DTP dalam waktu maksimal 3 jam kerja (elektronik) atau 3 hari kerja (tertulis).
- Keputusan berlaku selama 30 hari kalender.
-
Pemberitahuan Pabean dan Pemenuhan Kewajiban
- Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan dengan mencantumkan nomor keputusan dan kode fasilitas BM DTP pada dokumen pabean sesuai jenis pengeluaran/impor.
- Jika tidak memenuhi ketentuan pabean, BM DTP tidak diberikan dan perusahaan wajib melunasi bea masuk.
-
Administrasi dan Pencatatan
- Realisasi BM DTP didasarkan pada jumlah, jenis barang, dan nilai BM DTP yang tercantum dalam keputusan.
- Perusahaan wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan dokumen terkait selama 10 tahun.
-
Pengesahan Tagihan dan Pencairan Dana
- Pemberitahuan pabean menjadi dasar pengesahan belanja subsidi BM DTP oleh pejabat perbendaharaan.
- Proses pengesahan meliputi pengujian administrasi, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pencairan dana oleh KPPN.
-
Monitoring, Evaluasi, dan Penindakan
- Menteri Keuangan dan pembina sektor melakukan monitoring dan evaluasi.
- Pejabat bea dan cukai melakukan monitoring berdasarkan manajemen risiko.
- Penyalahgunaan dapat berakibat pencabutan keputusan dan penagihan bea masuk terutang.
-
Ketentuan Larangan dan Pembatasan
- Barang dan bahan yang terkena larangan/pembatasan impor harus memenuhi ketentuan pengawasan impor.
-
Ketentuan Peralihan
- Pengaturan khusus untuk kegiatan pemasukan/pengeluaran barang ke/dari KEK sebelum diberlakukannya sistem aplikasi KEK.
-
Ketentuan Lain
- Realisasi impor/pengeluaran BM DTP harus dilakukan paling lambat 31 Desember tahun anggaran berjalan.
- Tidak diperbolehkan penggunaan jaminan (vooruitslag) untuk pengeluaran barang impor dengan BM DTP.
- Tidak ada restitusi bea masuk untuk barang yang sudah dibayar.
- Barang rusak atau reject dapat dimusnahkan atau diekspor dengan izin pejabat terkait tanpa pengenaan bea masuk kembali.
-
Lampiran
- Daftar KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran per sektor industri.
- Daftar jenis barang dan bahan yang mendapat fasilitas BM DTP untuk masing-masing sektor industri.
- Contoh format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BM DTP.
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2021 sampai 31 Desember 2021.