Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan68/PMK.05/2005 tentang Perhitungan dan Pembayaran Premi Program Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum untuk Periode 1 Juli 2005 Sampai dengan 21 September 2005 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.