69/PMK.03/2006 - Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak Departemen Keuangan Bagi Pegawai pada Kanwil Maupun Kpp Madya di Lingkungan Kanwil Djp Sumatera Bagian Tengah, Kanwil Djp Jawa Bagian Barat I, Kanwil Djp Jawa Bagian Barat Iii, dan Kanwil Djp Bali | JDIH Kementerian Keuangan
Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak Departemen Keuangan Bagi Pegawai pada Kanwil Maupun Kpp Madya di Lingkungan Kanwil Djp Sumatera Bagian Tengah, Kanwil Djp Jawa Bagian Barat I, Kanwil Djp Jawa Bagian Barat Iii, dan Kanwil Djp Bali
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
69/PMK.03/2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak Departemen Keuangan Bagi Pegawai pada Kanwil Maupun Kpp Madya di Lingkungan Kanwil Djp Sumatera Bagian Tengah, Kanwil Djp Jawa Bagian Barat I, Kanwil Djp Jawa Bagian Barat Iii, dan Kanwil Djp Bali melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 33/PMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.