Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial. Hal ini mencakup penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending), Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam, dan berbagai jenis layanan teknologi finansial lainnya.
-
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Bunga Pinjaman
- Penghasilan bunga pinjaman yang diterima pemberi pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (15%) untuk wajib pajak dalam negeri dan Pasal 26 (20%) untuk wajib pajak luar negeri.
- Penyelenggara layanan pinjam meminjam yang berizin atau terdaftar di OJK ditunjuk sebagai pemotong pajak.
- Bunga pinjaman yang dibayarkan penyelenggara kepada pemberi pinjaman bukan penghasilan bagi penyelenggara dan tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.
- Penghasilan berupa fee, komisi, atau imbalan lain yang diterima penyelenggara dari pemberi atau penerima pinjaman wajib dilaporkan dan tidak dikenakan pemotongan pajak oleh pihak lain.
-
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
- PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha, termasuk jasa pembayaran, penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, produk asuransi online, layanan pendukung pasar, dan layanan pendukung keuangan digital lainnya.
- Uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana merupakan bagian dari jasa kena pajak.
- Dasar pengenaan PPN adalah penggantian berupa fee, komisi, atau imbalan lain yang diterima penyelenggara.
- Beberapa layanan keuangan seperti jasa penempatan dana oleh pemodal dan efek yang diserahkan melalui sarana elektronik dibebaskan dari PPN.
-
Kewajiban Penyelenggara
- Penyelenggara layanan pinjam meminjam dan penyelenggara jasa teknologi finansial yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dan PPN sesuai ketentuan.
- Penyelenggara wajib membuat bukti pemotongan pajak dan melaporkan pemotongan serta penyetoran pajak ke kas negara.
-
Sanksi
- Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh dan PPN dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.
-
Lampiran
- Contoh penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26 atas bunga pinjaman yang dibayarkan melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam yang terdaftar dan/atau berizin OJK maupun yang tidak terdaftar/berizin OJK.
- Contoh penghitungan pemotongan pajak atas biaya administrasi dan bunga pinjaman sesuai status penyelenggara dan pemberi pinjaman.