Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial. Hal ini mencakup penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial.
Definisi dan Ruang Lingkup
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Bunga Pinjaman
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Kewajiban Penyelenggara
Sanksi
Ketentuan Berlaku
Lampiran