7/KMK.02/2003 - Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap | JDIH Kementerian Keuangan
03 Jul 2012
Dicabut dengan 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
25 Apr 2007
Dicabut dengan 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap. Jakarta, 2007
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
7/KMK.02/2003
Judul
Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap