Peraturan ini dibuat untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan penyelarasan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Tujuannya adalah mengatur kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Definisi: Menjelaskan istilah penting seperti Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Kena Pajak, Pengusaha, dan Menteri Keuangan.
Makanan dan Minuman: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah tidak dikenai PPN. Namun, makanan dan minuman yang disediakan oleh toko swalayan, pabrik makanan/minuman, dan penyedia fasilitas lounge bandara dikenai PPN.
Jasa Kesenian dan Hiburan: Jasa tertentu seperti tontonan film langsung, pergelaran seni, kontes kecantikan, pameran, pertunjukan sirkus, olahraga, rekreasi, panti pijat, dan diskotek tidak dikenai PPN. Sedangkan jasa penyediaan tempat/ruang untuk golf dan jasa digital streaming dikenai PPN.
Jasa Perhotelan: Jasa penyewaan kamar dan ruangan untuk acara di hotel, hostel, vila, motel, dan sejenisnya tidak dikenai PPN, termasuk fasilitas penunjang dan fasilitas terkait untuk tamu yang menginap. Namun, penyewaan ruangan untuk keperluan selain acara, penyewaan unit di apartemen/kondominium, dan jasa biro perjalanan dikenai PPN.
Jasa Penyediaan Tempat Parkir: Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan layanan parkir valet tidak dikenai PPN. Sedangkan jasa pengelolaan tempat parkir dikenai PPN.
Jasa Boga atau Katering: Jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria pelayanan tertentu (penyediaan bahan, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan) tidak dikenai PPN.
Pencabutan Peraturan Lama: Peraturan ini mencabut dan menggantikan beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya terkait kriteria jasa yang tidak dikenai PPN.
Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2022.