Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2021 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.04/2017 dan perubahannya.
Ketentuan Umum
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Penggunaan SKA Form IP dan Penyerahan Dokumen
Ketentuan Khusus untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan Penutup