Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2021 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.04/2017 dan perubahannya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi berbagai istilah terkait kepabeanan, kawasan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), tempat penimbunan berikat (TPB), pusat logistik berikat (PLB), importir, dan dokumen terkait seperti Surat Keterangan Asal (SKA) Form IP.
- Penetapan tarif preferensi sebagai tarif bea masuk khusus yang lebih rendah dari tarif umum (MFN) untuk barang impor dari Pakistan.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi jika memenuhi ketentuan asal barang dan prosedur yang ditetapkan.
- Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara anggota, atau barang yang tidak seluruhnya diperoleh di satu negara anggota dengan batasan nilai bahan non-originating maksimal 60% dari nilai FOB.
- Ketentuan pengiriman barang harus langsung dari negara anggota atau melalui negara lain tanpa proses produksi.
- Prosedur penerbitan dan pengisian SKA Form IP diatur secara rinci, termasuk masa berlaku, koreksi, dan penggantian dokumen.
-
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas SKA Form IP dan dokumen pelengkap untuk memastikan pemenuhan ketentuan asal barang dan prosedur.
- Jika barang tidak memenuhi ketentuan, tarif preferensi ditolak dan dikenakan tarif umum (MFN).
- Penelitian ulang dan audit kepabeanan dapat dilakukan.
- Penolakan SKA Form IP dapat dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan keabsahan dokumen.
- Retroactive Check dapat dilakukan untuk verifikasi keabsahan SKA Form IP.
-
Penggunaan SKA Form IP dan Penyerahan Dokumen
- Importir, penyelenggara/pengusaha TPB, PLB, pengusaha di Kawasan Bebas, dan badan usaha di KEK wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IP sesuai dengan ketentuan waktu dan prosedur yang berlaku.
- Penyerahan dokumen dapat dilakukan secara elektronik jika tersedia sistem yang mendukung.
- Ketentuan khusus untuk pengisian pemberitahuan impor barang (PIB) dan dokumen kepabeanan lainnya diatur secara rinci.
-
Ketentuan Khusus untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
- Tata cara pengenaan tarif preferensi diatur secara rinci untuk masing-masing kawasan tersebut, termasuk pengisian dokumen kepabeanan, penyerahan SKA Form IP, dan prosedur penelitian oleh pejabat Bea dan Cukai.
- Pengeluaran barang dari kawasan tersebut ke daerah pabean juga diatur dengan ketentuan yang harus dipenuhi agar tarif preferensi dapat diberikan.
-
Ketentuan Lain-Lain
- Barang impor dengan nilai FOB tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa SKA Form IP dengan syarat tertentu.
- Ketentuan selama pandemi COVID-19 terkait penyerahan dokumen diatur sesuai peraturan khusus.
- Dalam keadaan kahar (force majeure), Menteri Keuangan dapat menetapkan prosedur khusus pemberian tarif preferensi.
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar sejak tanggal berlakunya.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.04/2017 dan perubahannya.
- Mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, ketentuan prosedural, pengisian dokumen kepabeanan, dan tata cara pengenaan tarif preferensi untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK.
- Penjelasan rinci mengenai kriteria asal barang, proses minimal yang tidak diperhitungkan dalam penentuan asal, perlakuan kemasan, aksesoris, dan bahan baku tidak langsung.
- Bentuk dan format SKA Form IP yang harus digunakan.