Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /PMK.03/2022 ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak tertentu. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.