Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di da...
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /PMK.03/2022 ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak tertentu. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.