Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /PMK.03/2022 ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak tertentu. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pokok Pengaturan
- Definisi: Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Undang-Undang PPN, Pajak Pertambahan Nilai, Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Pengusaha, Pengusaha Kena Pajak, Faktur Pajak, Harga Jual, Penggantian, dan Menteri.
- Kewajiban Pemungutan PPN: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa kena pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu.
- Jenis Jasa Kena Pajak Tertentu:
a. Jasa pengiriman paket sesuai ketentuan di bidang pos.
b. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan akomodasi tanpa komisi/imbalan atas jasa perantara penjualan.
c. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang tagihannya mencakup biaya transportasi (freight charges).
d. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai ketentuan terkait jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.
e. Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucer, dan program loyalitas/penghargaan pelanggan tanpa komisi dan margin.
- Besaran PPN yang Dipungut:
- 10% dari tarif PPN dikalikan dengan penggantian atau harga jual untuk jasa pengiriman paket, biro perjalanan wisata, pengurusan transportasi, dan jasa penyelenggaraan pemasaran voucer.
- Untuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, besaran PPN adalah 10% dari tarif PPN dikalikan harga jual paket perjalanan ke tempat lain jika tagihan dirinci, atau 5% jika tagihan tidak dirinci.
- Biaya Transportasi (Freight Charges): Merupakan biaya transportasi yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa menggunakan moda pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan jalan.
- Kredit Pajak Masukan: Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan jasa kena pajak tertentu tersebut.
- Pencabutan Ketentuan Lama: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Tanggal Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.