Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan714/KMK.01/1988 tentang Penunjukan Unit Koordinator dan Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Instansi Pusat dan Daerah di Lingkungan Departemen Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
714/KMK.01/1988 - Penunjukan Unit Koordinator dan Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Instansi Pusat dan Daerah di Lingkungan Departemen Keuangan. | JDIH Kementerian Keuangan
22 Jul 1993
Dicabut dengan 747/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Unit Koordinator dan Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Instansi Pusat dan Daerah di Lingkungan Departemen Keuangan.