Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan715/KMK.04/1984 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pekerja Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.