Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti usulan penyesuaian standar biaya masukan dari beberapa kementerian/lembaga dan melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah serta pedoman standar biaya dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
-
Perubahan Standar Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
- Penyesuaian satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I dan II berdasarkan provinsi.
- Penyesuaian satuan biaya pengadaan kendaraan operasional bus kecil, sedang, dan besar.
- Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak menggunakan satuan biaya ini, melainkan mengacu pada harga pasar.
- Pengadaan kendaraan dinas dilakukan secara bertahap dan tidak diperkenankan jika kebutuhan sudah terpenuhi melalui sewa kendaraan.
-
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
- Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, dan staf pengelola keuangan sesuai pagu yang dikelola.
- Honorarium dapat diberikan untuk beberapa DIPA yang dikelola dengan alokasi terpisah.
- Batas maksimal alokasi honorarium adalah 10% dari pagu yang dikelola dalam satu tahun anggaran.
- Jika sudah menerima tunjangan fungsional di bidang perbendaharaan, honorarium diberikan sebesar 40% dari besaran normal.
-
Honorarium Pengelola Belanja Pegawai Khusus
- Diberikan kepada ASN/Polri/TNI yang ditunjuk mengelola belanja pegawai di satuan kerja khusus.
- Jika sudah menerima tunjangan fungsional, honorarium diberikan sebesar 40% dari besaran normal.
-
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
- Diberikan kepada pejabat pengadaan, panitia pengadaan, dan pengguna anggaran yang menetapkan pemenang pengadaan barang/jasa.
- Honorarium maksimal Rp44.000.000 per orang per tahun setelah mengerjakan minimal 30 paket pengadaan.
- Jika sudah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan, honorarium tetap dapat diberikan.
-
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Diberikan kepada ASN/Polri/TNI yang mengelola PNBP fungsional dengan jumlah petugas maksimal 5 orang.
- Alokasi honorarium maksimal 10% dari target pagu penerimaan PNBP.
- Jika sudah menerima tunjangan fungsional, honorarium diberikan sebesar 40% dari besaran normal.
-
Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAi)
- Diberikan kepada ASN/Polri/TNI yang mengelola data keuangan dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga.
- Jumlah pengelola SAi maksimal 7 orang (berdasarkan keputusan menteri) atau 6 orang (tanpa keputusan menteri).
- Honorarium diberikan sebesar 40% dari besaran normal jika sudah menerima tunjangan fungsional.
- Satuan biaya honorarium tim pelaksana kegiatan dalam pengelolaan SAi tidak diperkenankan.
-
Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website
- Diberikan kepada ASN/Polri/TNI dan pegawai non-ASN yang ditugaskan menyusun dan menerbitkan jurnal cetak atau elektronik.
- Honorarium mitra bestari (peer review) dapat diberikan sebesar Rp1.500.000 per orang.
-
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Diberikan kepada non-ASN yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan atau kontrak kerja.
- Jika menggunakan jasa pihak ketiga, honorarium dapat ditambah maksimal 25% dari satuan biaya (tidak termasuk seragam dan perlengkapan).
- Dialokasikan iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
- Dialokasikan tambahan honorarium satu bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
- Jika upah minimum wilayah lebih tinggi, satuan biaya dapat dilampaui sesuai ketentuan.
-
Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
- Pengadaan bahan makanan untuk narapidana/tahanan dan anak di Lapas/Rutan Kemenkumham mengacu pada peraturan Kemenkumham.
- Pengadaan bahan makanan untuk keluarga penjaga menara suar, petugas pengamatan laut, ABK cadangan dan aktif kapal negara, serta petugas SROP dan VTIS diberikan sesuai ketentuan khusus.
-
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Digunakan untuk perencanaan biaya satu kali perjalanan taksi dari kantor ke bandara/pelabuhan/stasiun dan sebaliknya.
- Dalam pelaksanaan anggaran menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
-
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
- Digunakan untuk perencanaan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai kota tujuan luar negeri.
- Termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya.
- Dalam pelaksanaan anggaran menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Juni 2020.