Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti usulan penyesuaian standar biaya masukan dari beberapa kementerian/lembaga dan melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah serta pedoman standar biaya dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
Perubahan Standar Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
Honorarium Pengelola Belanja Pegawai Khusus
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAi)
Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
Ketentuan Berlaku