Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan telah memiliki tarif layanan yang perlu direvisi sesuai usulan Menteri Kesehatan dan hasil kajian tim penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan terbaru untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri dari:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas (one day care, rawat inap, pemeriksaan penunjang medis, pemakaian oksigen dan nebulizer, tindakan medis operatif dan terapi).
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas (administrasi, high care room/unit, pemeriksaan mata, konsultasi, telekonsultasi, tindakan rawat jalan, instalasi gawat darurat, pemulasaran jenazah, poliklinik eksekutif, penggunaan ambulans, peralatan, lahan, pendidikan, wisata edukatif, kunjungan/studi banding).
c. Tarif farmasi.
d. Tarif optik.
Penggolongan Tarif Berdasarkan Kelas
Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP dengan tarif kelas II sebagai acuan:
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas
Tarif ini diatur secara rinci dan dapat dikenakan tarif poliklinik eksekutif sebesar 150% dari tarif administrasi dan layanan terkait. Tarif ini dikenakan kepada masyarakat umum.
Penetapan Tarif dan Pertimbangan
Penetapan tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor. Tata cara pengenaan tarif diatur oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
Tarif Penggunaan Fasilitas dan Layanan Khusus
Tarif penggunaan ambulans, peralatan, lahan, pendidikan, wisata edukatif, dan kunjungan/studi banding ditetapkan oleh Direktur Utama dengan memperhitungkan biaya terkait.
Tarif Farmasi dan Optik
Tarif farmasi kepada masyarakat umum maksimal sebesar harga eceran tertinggi, memperhitungkan harga neto apotek, PPN, dan biaya pelayanan. Tarif optik ditetapkan sebesar harga produksi ditambah PPN dan/atau harga pasar setempat.
Kerja Sama dan Kontrak
Rumah Sakit dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain. Tarif layanan untuk kerja sama ini ditetapkan dalam kontrak.
Pengecualian Tarif
Pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, meliputi korban bencana, masyarakat miskin non-penjamin, penugasan pemerintah, dan event tertentu. Penetapan kriteria dan tata cara diatur oleh Direktur Utama.
Tarif Kombinasi Layanan
Tarif layanan dalam bentuk kombinasi dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif standar, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Direktur Utama.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian lama tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Tarif
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan (12 April 2022).