72/PMK.07/2011 - Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011. | JDIH Kementerian Keuangan
12 Des 2011
Diubah dengan 206/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
72/PMK.07/2011
Judul
Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011.