bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
bahwa guna menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan penyediaan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, perlu diatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 164) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 363);
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 417);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 689) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 121);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1311);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FASILITAS UNTUK PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur untuk meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri adalah Proyek KPBU pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri.
Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk lainnya yang disepakati dan disiapkan sesuai dengan kebutuhan PJPK untuk melaksanakan kegiatan untuk pelaksanaan Proyek KPBU.
Fasilitas yang diberikan pada Tahap Penyiapan Proyek dan/atau Tahap Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dana Penyiapan Proyek ( Project Development Fund ) adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
Tahap Penyiapan Proyek KPBU adalah kegiatan penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi.
Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri Keuangan.
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
Pembayaran Ketersediaan Layanan ( Availability Payment ) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas untuk Proyek KPBU.
Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan yang dilampiri dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penyedia Fasilitas dengan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang harus ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari disetujuinya Permohonan Fasilitas.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari Badan Usaha Milik Negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama penyediaan Fasilitas pada Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara pelaksana Fasilitas dengan PJPK sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas.
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara Menteri Keuangan dengan Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas.
Surat Konfirmasi atas Persetujuan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Surat Konfirmasi adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya yang disepakati oleh PJPK dan wakil yang sah dari Lembaga Internasional dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri dari penasihat/konsultan teknis, penasihat/konsultan keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasihat/konsultan lingkungan dan/atau penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
Lembaga Internasional adalah lembaga dan/atau lembaga subsidiary -nya yang dibentuk oleh 1 (satu) atau lebih negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh Hukum Internasional sebagai subyek Hukum Internasional.
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Penjajakan Minat Pasar ( Market Sounding ) adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor atas Proyek KPBU yang akan dikerjasamakan.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat berdasarkan penetapan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali apabila hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur oleh Pemerintah.
BAB II
PRINSIP, MAKSUD, DAN TUJUAN FASILITAS
Pasal 2
Fasilitas merupakan salah satu kebijakan fiskal yang disiapkan, disediakan, dan dilaksanakan untuk mendukung penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui skema KPBU untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disiapkan, disediakan, dan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);
kesinambungan fiskal;
pengelolaan risiko fiskal;
ketepatan sasaran penggunaan; dan
efisiensi anggaran.
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan kepada PJPK guna membantu PJPK dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan/atau pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, guna memenuhi kualitas dan waktu yang ditentukan.
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana yang bertujuan:
menyelaraskan dan mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas fiskal oleh Menteri Keuangan untuk Proyek KPBU berupa Dukungan Kelayakan, Penjaminan Infrastruktur, dan penerapan skema pengembalian investasi dalam bentuk Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam satu rangkaian proses yang efektif dan efisien; dan
membangun standar kajian dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyiapan dan/atau pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, khususnya Prastudi Kelayakan dan dokumen rancangan Perjanjian KPBU, yang mampu menarik minat dan partisipasi badan usaha pada Proyek KPBU serta untuk mendukung kemajuan pelaksanaan KPBU di masa yang akan datang.
BAB III
KRITERIA PENERIMA, JENIS FASILITAS, DAN LINGKUP KEGIATAN
Pasal 3
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disediakan untuk:
Proyek KPBU Prioritas;
Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri; dan/atau c. Proyek KPBU lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Fasilitas untuk Proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam hal:
PJPK telah menyusun dokumen yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
kajian hukum dan kelembagaan;
kajian teknis;
kajian ekonomi dan komersial;
kajian lingkungan dan sosial;
kajian bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur;
kajian risiko;
kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah;
kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindak lanjuti; atau
rencana bisnis ( business plan) apabila PJPK merupakan Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
PJPK telah melakukan Penjajakan Minat Pasar ( Market Sounding ) untuk Proyek KPBU lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan berdasarkan hasil Penjajakan Minat Pasar tersebut diketahui bahwa Proyek KPBU dimaksud diminati oleh para calon investor.
Pasal 4
Jenis Fasilitas yang dapat disediakan untuk Proyek KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
fasilitas penyiapan proyek;
fasilitas pendampingan transaksi; atau
fasilitas penyiapan proyek dan fasilitas pendampingan transaksi.
Pasal 5
Ruang lingkup Fasilitas yang disediakan untuk jenis fasilitas penyiapan proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan penyiapan Prastudi Kelayakan dan segala kajian dan/atau dokumen pendukungnya.
Ruang lingkup Fasilitas yang disediakan untuk jenis fasilitas pendampingan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
perolehan pembiayaan untuk Proyek KPBU ( financial close ), sepanjang merupakan bagian dari tanggung jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU.
BAB IV
PENDANAAN FASILITAS
Pasal 6
Pendanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau b. sumber lainnya yang sah.
Dana Penyiapan Proyek yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dialokasikan dari:
belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; atau b. belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara dengan memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan pelaporan Dana Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PELAKSANAAN FASILITAS
Bagian Kesatu
Permohonan Fasilitas
Pasal 7
Menteri Keuangan menyediakan Fasilitas kepada PJPK berdasarkan Permohonan Fasilitas yang disampaikan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam menyampaikan Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK menyebutkan jenis Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang diperlukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
dokumen yang menunjukkan bahwa kriteria dan/atau persyaratan yang berlaku bagi Proyek KPBU yang dimohonkan Fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 telah terpenuhi; dan
surat pernyataan PJPK yang pada pokoknya menyatakan kebenaran isi dari dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KPBU.
Permohonan Fasilitas untuk jenis fasilitas penyiapan proyek atau fasilitas penyiapan proyek dan fasilitas pendampingan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c diajukan apabila PJPK telah menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Permohonan Fasilitas untuk jenis fasilitas pendampingan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diajukan oleh PJPK setelah PJPK menyelesaikan Tahap Penyiapan Proyek KPBU.
Bagian Kedua
Evaluasi dan Persetujuan
Pasal 8
Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan evaluasi atas Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa terpenuhinya kriteria yang berlaku bagi Proyek KPBU yang dimohonkan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempertimbangkan kesiapan proyek, kesiapan PJPK untuk melaksanakan proyek, dan ketertarikan pasar.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
Pelaksanaan evaluasi atas Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Surat Persetujuan Fasilitas
Pasal 9
Menteri Keuangan menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPK apabila hasil evaluasi Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Menteri Keuangan selaku penyedia Fasilitas berwenang menentukan jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang akan diberikan kepada PJPK dengan mempertimbangkan:
kebutuhan PJPK;
sifat dan karakteristik; dan
kondisi faktual pada Proyek KPBU.
Penerbitan Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan terjadinya pengalihan wewenang atau tanggung jawab atas pelaksanaan Proyek KPBU dari PJPK kepada Menteri Keuangan.
Dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Fasilitas, PJPK tidak diperbolehkan menunjuk atau mengadakan kesepakatan dengan pihak lain untuk melakukan hal yang serupa dengan hal yang telah dan/atau akan disediakan dan/atau dilaksanakan untuk Fasilitas.
Pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Fasilitas Paragraf 1 Pelaksanaan Fasilitas oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
Pasal 10
Dalam pelaksanaan Fasilitas, Menteri Keuangan bertindak sebagai pelaksana Fasilitas dan melaksanakan Fasilitas berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
Kesepakatan Induk; dan
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penandatanganan Kesepakatan Induk.
Pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk pelaksanaan Fasilitas, berupa pemberian asistensi dan/atau konsultasi kepada PJPK sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran;
menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas tersebut; dan
menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPK berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat , Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat melibatkan Penasihat Transaksi, berdasarkan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Fasilitas.
Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan asistensi kepada Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menyiapkan Hasil Keluaran.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menentukan kualifikasi dan melaksanakan kegiatan pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Dalam pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat , Menteri Keuangan dapat bekerja sama dengan Lembaga Internasional.
Kerja Sama dengan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
Kesepakatan Induk;
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas.
Kesepakatan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berfungsi sebagai dokumen rujukan bagi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Internasional dapat menyediakan Penasihat Transaksi dan menanggung sepenuhnya biaya yang diperlukan untuk menyediakan Penasihat Transaksi tersebut.
Dalam rangka penyediaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan mengenai kualifikasi dari Penasihat Transaksi yang akan disediakan.
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pelaksanaan Fasilitas melalui Penugasan Khusus kepada Badan Usaha Milik Negara
Pasal 13
Dalam pelaksanaan Fasilitas, Menteri Keuangan dapat memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana Fasilitas dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
Penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada lebih dari satu Badan Usaha Milik Negara untuk satu Proyek KPBU yang sama.
Pelaksanaan Fasilitas melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
Kesepakatan Induk;
Keputusan Penugasan;
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
Perjanjian Penugasan.
Untuk penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Penugasan.
Kewenangan penetapan Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penetapan Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal penugasan khusus diberikan terhadap lebih dari satu Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menetapkan Keputusan Penugasan kepada masing- masing Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus.
Pembagian ruang lingkup penugasan khusus terhadap lebih dari satu Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 14
Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan khusus melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan khusus dapat bekerja sama dengan Lembaga Internasional dan/atau pihak lain yang memiliki keahlian di bidang KPBU dan/atau sektor terkait dan/atau mengadakan Penasihat Transaksi untuk membantu dalam melaksanakan Fasilitas sesuai dengan peraturan internal Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
Dalam rangka pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan mengenai kualifikasi dari Penasihat Transaksi dimaksud.
Dengan ditetapkannya Keputusan Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dan ayat (5), setiap Badan Usaha Milik Negara wajib melakukan kegiatan sebagai berikut:
menyampaikan laporan secara berkala yang paling sedikit berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas dan rencana tindak lanjut kepada Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PJPK atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
menyampaikan informasi dan keterangan terkait pelaksanaan Fasilitas, dalam hal diperlukan untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penugasan khusus; dan
bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan proyek secara profesional dan tercapainya maksud dan tujuan pelaksanaan Fasilitas termasuk terlaksananya tugas dan tanggung jawab pihak lain dan/atau Penasihat Transaksi.
Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, Lembaga Internasional dan/atau pihak lainnya, dan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas.
Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan arahan dan masukan kepada setiap Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas sepanjang berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas.
Pasal 15
Atas pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat , Badan Usaha Milik Negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Dana Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyesuaikan margin dan/atau komponen pembentuk margin.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan mempertimbangkan usulan dan/atau kinerja Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan khusus.
Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Fasilitas melalui Kerja Sama dengan Lembaga Internasional untuk Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri
Pasal 16
Dalam pelaksanaan Fasilitas pada Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri, Menteri Keuangan bekerja sama dengan Lembaga Internasional yang diusulkan oleh PJPK dalam surat Permohonan Fasilitas.
Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
Kesepakatan Induk;
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas;
Surat Konfirmasi atas Persetujuan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Internasional bertindak selaku pelaksana Fasilitas dan memiliki tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
Dalam hal pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan Fasilitas diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dengan memenuhi persyaratan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan Lembaga Internasional.
Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PJPK dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menindaklanjuti dengan pembentukan Kesepakatan Induk.
Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum memadai, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat yang berisi mengenai hal yang perlu diperbaiki oleh PJPK.
Dalam hal PJPK telah memperbaiki Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PJPK dapat mengajukan kembali Permohonan Fasilitas kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal Kesepakatan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah disepakati, Menteri Keuangan dan Lembaga Internasional menindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas, PJPK dan Lembaga Internasional dapat menyusun Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas antara PJPK dengan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan berdasarkan Surat Konfirmasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa.
Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikeluarkan berdasarkan surat permohonan persetujuan atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya yang akan dilakukan penggantian yang diajukan oleh PJPK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa dengan melampirkan konsep Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Surat Konfirmasi dan surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), ditembuskan kepada Menteri Keuangan.
Biaya yang dapat dilakukan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (12), merupakan biaya yang dibayarkan kepada Lembaga Internasional oleh PJPK sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Penyediaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibiayai dari Dana Penyiapan Proyek, yang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
PJPK membayar terlebih dahulu biaya pelaksanaan Fasilitas kepada Lembaga Internasional; dan
PJPK mendapatkan penggantian biaya ( reimbursement ) dari Dana Penyiapan Proyek.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas, yang paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
maksud dan tujuan serta ruang lingkup kerja sama (Fasilitas);
tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan Fasilitas;
tata cara pelaksanaan Fasilitas;
Hasil Keluaran;
indikator keberhasilan; dan
tata cara pembayaran.
Pasal 17
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait dengan penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (14) dan ayat (15).
Usulan alokasi atas penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh KPA sesuai dengan mekanisme anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan besaran penggantian biaya diberikan maksimal sebesar jumlah yang disetujui dalam Surat Konfirmasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas.
Bagian Keenam
Penyusunan, Penyerahan, dan Penerimaan Hasil Keluaran
Pasal 18
Pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran, bertanggung jawab untuk melakukan dan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal diperlukan, Hasil Keluaran dapat disusun dalam dua bahasa ( bilingual ), yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, sesuai dengan kaidah tata bahasa yang berlaku pada kedua bahasa tersebut;
informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus jelas dan tidak boleh saling bertentangan; dan
Hasil Keluaran berisi kesimpulan dan rekomendasi yang jelas dan mudah dipahami dengan berdasarkan kepada analisis yang memadai.
Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan khusus dan Lembaga Internasional yang melaksanakan Fasilitas dalam Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran bertanggung jawab menyediakan Hasil Keluaran sementara apabila diminta oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko dan/atau PJPK.
Pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran bertanggung jawab menyampaikan Hasil Keluaran final kepada PJPK, dengan tembusan kepada Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
PJPK yang mendapatkan Fasilitas menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan selanjutnya untuk pelaksanaan Proyek KPBU berdasarkan Hasil Keluaran tersebut, termasuk mengambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggung jawab PJPK berdasarkan Kesepakatan Induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Fasilitas.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PJPK
Pasal 19
Guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas, PJPK bertanggung jawab:
melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas;
menetapkan pembentukan tim yang bertugas untuk melaksanakan Proyek KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KPBU;
menjamin Proyek KPBU dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas segala informasi dan/atau dokumen terkait Proyek KPBU, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas;
menjamin informasi dan/atau dokumen yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sah, lengkap, tepat, benar, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
mengkoordinasikan, mengadakan, dan mendapatkan dukungan dari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU;
memberikan arahan strategis untuk permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau pelaksanaan Proyek KPBU yang tidak dapat diselesaikan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau oleh pejabat di bawah kelembagaan PJPK yang terkait;
memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU dapat berjalan tanpa gangguan, dalam hal terjadi perubahan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau pada kelembagaan di bawah PJPK yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU;
memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah kelembagaan PJPK tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keberhasilan pelaksanaan Fasilitas; dan
melakukan sosialisasi atas pelaksanaan Proyek KPBU kepada masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab untuk bekerja sama dan berkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK menetapkan pembentukan tim koordinasi yang bertugas untuk mengatasi segala persoalan dan/atau hambatan yang timbul selama pelaksanaan Fasilitas.
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur PJPK dan pihak di luar PJPK yang terkait langsung terhadap pelaksanaan Fasilitas dan memiliki wewenang dalam mengambil keputusan.
Biaya yang ditimbulkan dari pembentukan dan pelaksanaan tim koordinasi dibebankan pada anggaran PJPK.
BAB VII
PEMULIHAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 20
Dalam hal PJPK tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan proyek, PJPK bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan, memperbaiki kondisi dan mencegah terjadinya pengakhiran dalam kurun waktu yang ditentukan dalam perubahan lampiran Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Proses pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menambah jangka waktu Fasilitas.
Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dan diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan sehingga menyebabkan berakhirnya Fasilitas, Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan Kesepakatan Induk.
BAB VIII
PELATIHAN
Pasal 22
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengadakan pelatihan untuk peningkatan pemahaman PJPK tentang penyiapan dan/atau pelaksanaan transaksi Proyek KPBU.
Pelatihan untuk peningkatan pemahaman PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian guna menentukan jenis dan ruang lingkup pelatihan.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi identifikasi pemahaman PJPK mengenai, paling sedikit:
konsep KPBU dan implementasinya;
aspek teknis proyek;
pembiayaan proyek infrastruktur dan manajemen proyek infrastruktur; dan
peran dan tanggung jawab PJPK selama masa kerja sama.
Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Dana Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Lembaga Internasional yang bekerja sama untuk melaksanakan Fasilitas atau Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas membantu Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dalam melaksanakan identifikasi dan/atau pelatihan.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan penyediaan Fasilitas.
Pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Fasilitas yang telah dilakukan dan dokumen yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1239), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA