Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 disusun untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera (rush handling) yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 148/PMK.04/2007. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap pengeluaran barang impor yang memerlukan penanganan cepat sesuai dengan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah pelayanan kepabeanan untuk barang impor tertentu yang harus segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
- Barang yang dapat diberikan pelayanan segera meliputi barang yang peka kondisi dan/atau peka waktu seperti jenazah, organ tubuh manusia, bahan berbahaya, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar, dokumen, uang kertas asing, vaksin/obat-obatan khusus, dan barang lain dengan izin khusus.
-
Persyaratan dan Prosedur Permohonan
- Importir mengajukan permohonan pengeluaran barang dengan pelayanan segera kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk, melampirkan dokumen pelengkap pabean dan menyerahkan jaminan berupa bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang.
- Permohonan harus diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut.
- Jaminan tidak wajib diserahkan jika importir memiliki pembebasan bea masuk/cukai/pajak atau barang berupa jenazah, abu jenazah, atau organ tubuh.
-
Penelitian dan Pemeriksaan
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
- Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif untuk importir yang berstatus Operator Ekonomi Bersertifikat atau Mitra Utama Kepabeanan.
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
-
Persetujuan dan Pengeluaran Barang
- Persetujuan pengeluaran barang diberikan dalam waktu 2 jam untuk barang kategori utama dan 5 jam untuk barang lain setelah permohonan diterima dan jaminan diserahkan.
- Pengeluaran barang dilakukan setelah persetujuan dan pengawasan oleh pejabat Bea dan Cukai.
-
Penyelesaian Kewajiban Pabean
- Importir wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dalam waktu 7 hari sejak persetujuan pengeluaran barang.
- Jika tidak memenuhi kewajiban, permohonan pelayanan segera diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 10% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
- Permohonan berikutnya tidak dilayani selama 60 hari.
-
Pengembalian dan Pencairan Jaminan
- Jaminan dapat dikembalikan setelah penetapan tarif dan nilai pabean serta pelunasan kewajiban pabean.
- Jika kewajiban tidak dipenuhi, jaminan dapat dicairkan oleh pejabat Bea dan Cukai.
-
Pengeluaran Barang Impor Eksep
- Pengeluaran barang impor eksep (sisa barang impor yang belum diselesaikan) dapat dilakukan dengan pelayanan segera setelah mendapat persetujuan.
- Prosedur pengajuan dan pemeriksaan serupa dengan barang impor biasa.
-
Penggunaan Sistem dan Formulir
- Pengajuan permohonan dan proses pelayanan dapat dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), tulisan di atas formulir, media penyimpanan data elektronik, atau surat elektronik.
- Berbagai formulir dan nota resmi digunakan untuk permohonan, persetujuan, penolakan, pemberitahuan pemeriksaan fisik, permintaan jaminan, penyesuaian jaminan, dan laporan hasil pemeriksaan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 148/PMK.04/2007 dicabut dan digantikan oleh peraturan ini.
- Penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor dengan pelayanan segera yang telah disetujui sebelum berlakunya peraturan ini tetap mengikuti ketentuan lama.
-
Sanksi dan Pengawasan
- Sanksi administratif berupa denda dan pembatasan pelayanan diberlakukan bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean.
- Pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran kepabeanan.
Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan pada tanggal 25 Juni 2021.