Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 disusun untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera (rush handling) yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 148/PMK.04/2007. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap pengeluaran barang impor yang memerlukan penanganan cepat sesuai dengan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Persyaratan dan Prosedur Permohonan
Penelitian dan Pemeriksaan
Persetujuan dan Pengeluaran Barang
Penyelesaian Kewajiban Pabean
Pengembalian dan Pencairan Jaminan
Pengeluaran Barang Impor Eksep
Penggunaan Sistem dan Formulir
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Sanksi dan Pengawasan
Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan pada tanggal 25 Juni 2021.