MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74/PMK.05/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indoi: iesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mengingat Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan;
bahwa untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan · keuangan negara dalam pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentar if Menetapkan Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 6062 ) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN 96/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK NOMOR TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republic Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi:
pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
Menteri; dan
Pejabat Pimpinan Tinggi;
Wakil Menteri;
Staf Khusus di lingkungan kementerian;
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Hakim Ad hoc; dan
pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai perundang-undangan. ketentuan peraturan (2) Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah Pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara/ lembaga independen/lembaga lainnya selain lem bag a non struktural.
Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non PNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan pemerintah/ peraturan presiden. - 5 - 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Pemberian gaJl pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli.
Dihapus.
Dalam hal pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pemberian gaJl pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan a tau tunjangan um um, dan tunjangan kinerja ketiga be las sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat (3) huruf a dan huruf b untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juli.
Dihapus.
Dalam hal pemberian gaJl pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1), /'/ pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni.
Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juni.
Kepada penerima pensiun diberikan pensiun ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
Kepada penerima tunjangan diberikan tunjangan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 J uni 201 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 840