Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
13 Jun 2017
Tanggal Pengundangan
13 Jun 2017
Tanggal Berlaku
13 Jun 2017 - 07 Agu 2020
Sumber
BN 2017 (840), LL 2017