Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Dicabut dengan PMK 93 TAHUN 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
23 Mar 2020
Diubah dengan 24/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07 /2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.