Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan75/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta pada Kementerian Kesehatan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.