JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • Beranda
    • Dokumen
    • 76/PMK.03/2011

    76/PMK.03/2011

    • Kementerian Keuangan
    • 05 Apr 2011
    • Dicabut
    Fulltext (102 MB)Abstrak
    • shape
    • shape
    • shape
    Tipe Dokumen
    Peraturan
    Kode
    76/PMK.03/2011
    Judul
    Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
    Nomor
    76
    Tahun
    2011
    Jenis Peraturan
    Peraturan Menteri
    Singkatan Jenis
    PERMEN
    T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
    Kementerian Keuangan
    Bidang
    Hukum Keuangan Negara
    Subyek
    BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL PELAPORAN SUMBANGAN PENGHASILAN BRUTO
    Tanggal Penetapan
    05 Apr 2011
    Tanggal Pengundangan
    05 Apr 2011
    Tanggal Berlaku
    05 Apr 2011 - 31 Des 2025
    Tempat Terbit
    Jakarta
    Sumber
    BN;205.2011, LL
    Bahasa
    Indonesia
    Lokasi
    Biro Hukum

    62/PMK.03/2021
    14 Jun 2021

    Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/ atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

    PMK 114 TAHUN 2025
    31 Des 2025

    Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan

    PP 15 TAHUN 2022
    04 Nov 2022

    Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

    PP 37 TAHUN 2018
    02 Agu 2018

    Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

    • 31 Des 2025

      Dicabut dengan PMK 114 TAHUN 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan