Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2020 dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 sebagai bagian dari anggaran transfer ke daerah untuk mendukung kegiatan prioritas yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pengalokasian Dana
Penyaluran Dana
Pelaporan
Ketentuan Lain
Lampiran