Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2020 dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 sebagai bagian dari anggaran transfer ke daerah untuk mendukung kegiatan prioritas yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Cadangan DAK Fisik adalah dana khusus yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
- Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait menggunakan aplikasi KRISNA dan OMSPAN untuk perencanaan, penganggaran, monitoring, dan pelaporan.
-
Pengalokasian Dana
- Dana dialokasikan berdasarkan kriteria umum (mendukung target pembangunan nasional, pemulihan ekonomi daerah, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata) dan kriteria khusus (bukan kegiatan baru, padat karya, menggunakan tenaga kerja lokal, dan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran 2020).
- Bidang yang didanai meliputi perumahan, industri kecil, pertanian, kelautan, pariwisata, jalan, air minum, sanitasi, irigasi, dan transportasi perdesaan.
- Alokasi per daerah dihitung berdasarkan rencana kegiatan yang telah disepakati dan tercatat dalam aplikasi KRISNA dan OMSPAN.
-
Penyaluran Dana
- Penyaluran dilakukan dalam dua tahap: tahap I sebesar 50% paling cepat Juli dan paling lambat minggu kedua September; tahap II paling cepat minggu ketiga September dan paling lambat Desember sesuai kebutuhan penyelesaian kegiatan.
- Penyaluran tahap I memerlukan dokumen rencana kegiatan, daftar kontrak, dan surat pernyataan kesanggupan daerah untuk menyelesaikan kegiatan.
- Penyaluran tahap II memerlukan laporan realisasi penyerapan dana minimal 75%, capaian output minimal 50%, laporan kebutuhan dana penyelesaian kegiatan, dan bukti fisik kegiatan berupa foto dengan titik koordinat.
- Dokumen persyaratan disampaikan melalui aplikasi OMSPAN dan harus ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
-
Pelaporan
- Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Cadangan DAK Fisik kepada Kepala KPPN.
- Laporan ini menjadi bagian dari persyaratan penyaluran DAK Fisik tahun berikutnya.
-
Ketentuan Lain
- Ketentuan penyaluran yang tidak diatur khusus dalam peraturan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
- Peraturan ini mencabut ketentuan terkait dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020.
-
Lampiran
- Termasuk format Surat Pernyataan Kesanggupan Daerah untuk menyelesaikan kegiatan Cadangan DAK Fisik sampai akhir tahun anggaran 2020, yang harus ditandatangani oleh kepala daerah.