Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Renstra ini disusun untuk mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden serta mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Visi, Misi, dan Nilai-nilai Kementerian Keuangan
- Visi: Menjadi pengelola keuangan negara yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan.
- Misi: Melaksanakan kebijakan fiskal responsif, meningkatkan penerimaan negara, memastikan belanja negara berkualitas, mengelola neraca keuangan inovatif, dan mengembangkan proses bisnis digital.
- Nilai-nilai: Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
-
Tujuan dan Sasaran Strategis
- Terdapat lima tujuan utama:
- Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
- Optimalisasi penerimaan negara.
- Pengelolaan belanja negara berkualitas.
- Pengelolaan kekayaan negara dan pembiayaan dengan risiko terkendali.
- Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien.
- Sepuluh sasaran strategis mendukung pencapaian tujuan tersebut.
-
Arah Kebijakan dan Strategi
- Mendukung RPJMN dengan fokus pada:
- Penguatan ekonomi nasional melalui kebijakan fiskal, perpajakan, dan pengelolaan keuangan.
- Pengembangan wilayah dan pemerataan pembangunan.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan layanan publik.
- Transformasi digital dan reformasi birokrasi.
- Strategi khusus untuk menghadapi pandemi Covid-19 termasuk kebijakan fiskal ekspansif, insentif fiskal, dan penguatan sistem keuangan.
-
Pengelolaan Organisasi dan SDM
- Penataan organisasi yang ramping dan fit for purpose dengan penguatan jabatan fungsional.
- Pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.
- Implementasi sistem manajemen talenta dan transformasi digital dalam pengelolaan SDM.
- Penguatan budaya kerja dan penerapan nilai-nilai organisasi.
-
Pengelolaan Keuangan dan Aset
- Optimalisasi penerimaan pajak, bea cukai, dan PNBP dengan modernisasi sistem administrasi.
- Pengelolaan belanja negara yang efisien dan tepat sasaran, termasuk penguatan transfer ke daerah dan dana desa.
- Pengelolaan kekayaan negara dan aset dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Pengelolaan pembiayaan negara dengan risiko terkendali dan pengembangan instrumen keuangan.
-
Pengawasan dan Reformasi Birokrasi
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pencegahan korupsi.
- Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
- Penerapan teknologi informasi untuk mendukung pengawasan dan pelayanan.
-
Regulasi dan Kerangka Hukum
- Penyusunan dan pembaruan berbagai Rancangan Undang-Undang terkait perpajakan, keuangan negara, pasar modal, perbankan, kepabeanan, dan cukai.
- Penyesuaian regulasi untuk mendukung kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi nasional dan global.
-
Target Kinerja dan Pendanaan
- Penetapan indikator kinerja utama untuk mengukur pencapaian sasaran strategis dan program.
- Target kinerja meliputi rasio pajak terhadap PDB, defisit fiskal, kualitas belanja, pengelolaan aset, opini WTP, dan efektivitas pengawasan.
- Rencana pendanaan disusun untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan selama periode 2020-2024 dengan alokasi anggaran yang rinci.
-
Pengaturan Penyusunan dan Penggunaan Renstra
- Renstra Kementerian Keuangan menjadi acuan bagi penyusunan Renstra unit organisasi dan Rencana Kerja tahunan.
- Penetapan dan perubahan Renstra unit organisasi dilakukan sesuai ketentuan dan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal.
Kesimpulan
Peraturan ini mengatur penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang selaras dengan RPJMN dan visi misi nasional, dengan fokus pada pengelolaan fiskal, penerimaan negara, belanja negara, pengelolaan aset dan pembiayaan, reformasi birokrasi, serta penguatan regulasi dan sistem informasi untuk mendukung pembangunan nasional dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.