Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Renstra ini disusun untuk mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden serta mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Visi, Misi, dan Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Tujuan dan Sasaran Strategis
Arah Kebijakan dan Strategi
Pengelolaan Organisasi dan SDM
Pengelolaan Keuangan dan Aset
Pengawasan dan Reformasi Birokrasi
Regulasi dan Kerangka Hukum
Target Kinerja dan Pendanaan
Pengaturan Penyusunan dan Penggunaan Renstra
Peraturan ini mengatur penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang selaras dengan RPJMN dan visi misi nasional, dengan fokus pada pengelolaan fiskal, penerimaan negara, belanja negara, pengelolaan aset dan pembiayaan, reformasi birokrasi, serta penguatan regulasi dan sistem informasi untuk mendukung pembangunan nasional dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.