Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat karena perubahan lingkungan strategis global yang menuntut pengelolaan dan penyelenggaraan Indonesia National Single Window (INSW) yang lebih efektif untuk meningkatkan daya saing nasional, kinerja logistik, iklim investasi, dan kemudahan berusaha. Organisasi Lembaga National Single Window yang lama sudah tidak mampu mengakomodasi perubahan tersebut sehingga perlu dilakukan penataan ulang organisasi dan tata kerja.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Kedudukan dan Tugas Lembaga National Single Window (LNSW)
- LNSW adalah unit organisasi non-eselon di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
- Tugas utama LNSW adalah mengelola dan menyelenggarakan Sistem INSW untuk penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
-
Fungsi LNSW
- Perumusan dan pelaksanaan pengelolaan INSW.
- Penyediaan fasilitas pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal.
- Simplifikasi dan standardisasi proses bisnis terkait ekspor, impor, dan logistik.
- Dukungan teknis untuk fasilitasi perdagangan dan pengawasan lalu lintas barang.
- Tata kelola data dan informasi elektronik.
- Koordinasi dan kerja sama nasional dan internasional.
- Harmonisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga.
-
Susunan Organisasi LNSW
- Sekretariat
- Direktorat Efisiensi Proses Bisnis
- Direktorat Teknologi Informasi
- Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan
-
Sekretariat
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi.
- Terdiri dari Bagian Organisasi, SDM, Hukum dan Hubungan Masyarakat serta Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga.
-
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis
- Melaksanakan simplifikasi dan standarisasi proses bisnis ekspor, impor, dan logistik.
- Terdiri dari Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor, Impor, dan Logistik serta Pendukung.
-
Direktorat Teknologi Informasi
- Mengelola pengembangan, operasional, keamanan, dan perencanaan sistem teknologi informasi INSW.
- Terdiri dari Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi, Pengembangan Sistem, dan Keamanan Informasi serta Operasional TI.
-
Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan
- Mengelola layanan, data, informasi peraturan, dan kemitraan nasional serta internasional terkait INSW.
- Terdiri dari Subdirektorat Pengelolaan Layanan, Pengelolaan Data, dan Kemitraan.
-
Tata Kerja
- Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan pengendalian intern.
- Menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien antar unit organisasi.
- Kepala LNSW dan pejabat terkait wajib menyampaikan laporan berkala.
- Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Jabatan dan pejabat lama tetap menjalankan tugas sampai jabatan baru dibentuk.
- Perubahan organisasi dan tata kerja harus mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
- Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya (PMK Nomor 180/PMK.01/2018).
-
Lampiran
- Bagan organisasi lengkap LNSW dengan rincian unit, subdirektorat, dan seksi sesuai struktur yang diatur dalam peraturan ini.