Peraturan ini dibuat karena perubahan lingkungan strategis global yang menuntut pengelolaan dan penyelenggaraan Indonesia National Single Window (INSW) yang lebih efektif untuk meningkatkan daya saing nasional, kinerja logistik, iklim investasi, dan kemudahan berusaha. Organisasi Lembaga National Single Window yang lama sudah tidak mampu mengakomodasi perubahan tersebut sehingga perlu dilakukan penataan ulang organisasi dan tata kerja.
Kedudukan dan Tugas Lembaga National Single Window (LNSW)
Fungsi LNSW
Susunan Organisasi LNSW
Sekretariat
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis
Direktorat Teknologi Informasi
Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan
Tata Kerja
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran