Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, serta bantuan iuran oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Besaran Iuran dan Kontribusi
Pelaksanaan Pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat
Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran oleh Pemerintah Daerah
Rekonsiliasi dan Penagihan Tunggakan
Pemotongan DAU dan/atau DBH
Pengawasan dan Pelaporan
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Juni 2020.