Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, serta bantuan iuran oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Jaminan Kesehatan, Peserta, Iuran, PBI, PBPU, BP, BPJS Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Daerah, APBN, APBD, dan lain-lain.
- Mengatur pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat dan pembayaran Kontribusi Iuran oleh Pemerintah Daerah.
-
Besaran Iuran dan Kontribusi
- Iuran PBI sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dibayar oleh Pemerintah Pusat tahun 2020 dan mulai 2021 Pemerintah Daerah berkontribusi sesuai kapasitas fiskal.
- Iuran PBPU dan BP kelas III tahun 2020 sebesar Rp25.500 per orang per bulan, dengan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat Rp16.500; mulai 2021 iuran menjadi Rp35.000 dengan bantuan iuran Rp7.000 yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
-
Pelaksanaan Pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat
- Tata cara penyediaan dana, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Iuran melalui KPA BUN kepada BPJS Kesehatan.
- Proses pengajuan anggaran, pengujian administrasi, pencairan dana, dan pelaporan dilakukan secara terstruktur dan diawasi oleh APIP.
-
Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran oleh Pemerintah Daerah
- Pemerintah Daerah membayar kontribusi iuran PBI sesuai kapasitas fiskal daerah yang dibagi dalam tiga kategori (sangat tinggi, tinggi/sedang, rendah/sangat rendah).
- Pemerintah Daerah membayar iuran PBPU dan BP yang sebelumnya dibayarkan oleh daerah, dan dapat membayar sebagian atau seluruh iuran mulai 2021.
- Bantuan iuran dari Pemerintah Daerah untuk PBPU dan BP sebesar Rp2.800 per orang per bulan mulai 2021.
-
Rekonsiliasi dan Penagihan Tunggakan
- Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi data peserta dan iuran.
- BPJS Kesehatan mencatat dan menagih tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
- Jika tunggakan tidak terbayar, BPJS dapat mengajukan permohonan penyelesaian melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Menteri Keuangan.
-
Pemotongan DAU dan/atau DBH
- Prosedur permohonan, perhitungan, penetapan, dan pelaksanaan pemotongan DAU/DBH untuk penyelesaian tunggakan iuran oleh Pemerintah Daerah.
- Penyetoran dana hasil pemotongan ke BPJS Kesehatan dengan pertanggungjawaban formal.
-
Pengawasan dan Pelaporan
- APIP melakukan pengawasan atas pembayaran Bantuan Iuran.
- BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penerimaan iuran dan bantuan iuran setiap bulan kepada KPA BUN dan Pemimpin PPA BUN.
- KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan.
-
Ketentuan Lain
- Jika penyediaan dana Bantuan Iuran dialokasikan pada Kementerian/Lembaga lain mulai 2021, pelaksanaan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
-
Lampiran
- Berisi format-format dokumen pendukung seperti daftar rekapitulasi perhitungan bantuan iuran, kuitansi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, berita acara perhitungan selisih, berita acara rekonsiliasi, dan tata cara pengisian dokumen tersebut.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Juni 2020.