Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pembelajaran, sertifikasi kompetensi keuangan negara, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja sumber daya manusia di Kementerian Keuangan melalui penataan ulang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan. Peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Unit Pelaksana Teknis
Terdiri atas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Balai Diklat Keuangan) dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Balai Diklat Kepemimpinan).
Kedudukan dan Tugas
Fungsi Balai Diklat Keuangan
Meliputi analisis kebutuhan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi, sertifikasi, manajemen pengetahuan, pengelolaan data dan komunikasi publik, penjaminan mutu, pengembangan SDM, dan administrasi.
Fungsi Balai Diklat Kepemimpinan
Meliputi analisis kebutuhan pembelajaran kepemimpinan, penyusunan program dan media pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi, sertifikasi, manajemen pengetahuan, pengelolaan data dan komunikasi publik, penjaminan mutu, pengembangan SDM, dan administrasi.
Susunan Organisasi
Kelompok Jabatan Fungsional
Ditetapkan sesuai kebutuhan dan bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Tata Kerja
Jumlah, Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja
Jabatan
Ketentuan Peralihan dan Penutup