Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pembelajaran, sertifikasi kompetensi keuangan negara, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja sumber daya manusia di Kementerian Keuangan melalui penataan ulang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan. Peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
-
Unit Pelaksana Teknis
Terdiri atas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Balai Diklat Keuangan) dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Balai Diklat Kepemimpinan).
-
Kedudukan dan Tugas
- Balai Diklat Keuangan bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
- Balai Diklat Kepemimpinan bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
-
Fungsi Balai Diklat Keuangan
Meliputi analisis kebutuhan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi, sertifikasi, manajemen pengetahuan, pengelolaan data dan komunikasi publik, penjaminan mutu, pengembangan SDM, dan administrasi.
-
Fungsi Balai Diklat Kepemimpinan
Meliputi analisis kebutuhan pembelajaran kepemimpinan, penyusunan program dan media pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi, sertifikasi, manajemen pengetahuan, pengelolaan data dan komunikasi publik, penjaminan mutu, pengembangan SDM, dan administrasi.
-
Susunan Organisasi
- Balai Diklat Keuangan terdiri dari Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran, Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Balai Diklat Kepemimpinan terdiri dari Seksi Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran, Seksi Evaluasi Pembelajaran, Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
-
Kelompok Jabatan Fungsional
Ditetapkan sesuai kebutuhan dan bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
-
Tata Kerja
- Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan pengendalian intern pemerintah.
- Menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien antar unit organisasi.
- Kepala Balai Diklat Keuangan melapor kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sedangkan Kepala Balai Diklat Kepemimpinan melapor kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.
-
Jumlah, Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja
- Terdapat 11 Balai Diklat Keuangan yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
- Terdapat 1 Balai Diklat Kepemimpinan yang berlokasi di Magelang dengan wilayah kerja seluruh Indonesia.
-
Jabatan
- Kepala Balai adalah jabatan Administrator/Eselon III.a.
- Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan Pengawas/Eselon IV.a.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Jabatan dan pejabat lama tetap melaksanakan tugas sampai dibentuk jabatan baru.
- Perubahan organisasi dan tata kerja harus mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Kepemimpinan.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (19 April 2022).