Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
795/KMK.04/1993 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian Peredaran Usaha atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.