795/KMK.04/1993 - Besarnya Faktor Penyesuaian Peredaran Usaha atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan | JDIH Kementerian Keuangan
31 Des 2018
Dicabut dengan 213/PMK.03/2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
795/KMK.04/1993
Judul
Besarnya Faktor Penyesuaian Peredaran Usaha atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan