Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan8/KM.4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/KM.4/2025 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.