Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan8/PMK.06/2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
8/PMK.06/2023 - Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang | JDIH Kementerian Keuangan
03 Mei 2023
Mencabut 156/PMK.06/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang.