MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PMK.08/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 260/PMK.011/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN Menimbang BADAN USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalarri Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha telah diatur mengenai mekanisme regres dalam penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) yang meliputi penyelesaian regres Menteri/Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam penjaminan BUPI;
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelesaian regres Menteri/Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam penjaminan Badan U ^s aha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu mengatur mengena1 mekanisme pengalokasian anggaran pembayaran regres Mengingat Menetapkan - 2 - Menteri/ Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.0 11/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerin tah dengan Badan U saha; ' 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
Peraturan Menteri 260/PMK.0 1 1/2010 tentang Keuangan N om or Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerin tah dengan Badan U saha;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 260/PMK.0 1 1/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.0 1 1/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penanclatanganan Perjanjian Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud clalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir ( x) dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jencleral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa kepada BUPI untuk menandatangani Perjanjian Penjai: ninan Pemerintah sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 6 ayat huruf (a) butir ( x).
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat. (2) cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Dalam hal Usulan Penjaminan cliteruskan kepacla Menteri Keuangan sebagaimana climaksucl dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (iii), BUPI menyampaikan kepada Menteri keuangan c.q. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah clan Pembiayaan Infrastruktur usulan-usulan yang dapat clipertimbangkan oleh Menteri Keuangan dalam mengambil kebijakan disertai clengan dokumen-dokumen sesuai dengan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah clan Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan rekomenclasi kepada Menteri Keuangan setelah menelaah usulan-usulan beserta clokumen dokumen yang disampaikan oleh BUPI sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1).
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat memutuskan untuk me ^ri yetujui atau menolak Usulan Penjaminan.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Penghi tung an dana kon tinj ensi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar rekomendasi penyediaan dana Jaminan Pemerintah.
Penyediaan anggaran untuk dana pelaksanaan Jaminan Pemerintah dicatat sebagai pengeluaran pada pos pembiayaan untuk penJamman infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam APBN.
Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai KPA mengajukan permintaan penyediaan anggaran dana jaminan pemerintah untuk tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan hasil penghitungan kewajiban kontinjensi (contingent liability) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat .
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku KPA menunjuk: j a. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan
pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.
Tata cara mengenm pengalokasian dana kewajiban kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pedoman um um perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian anggaran bendahara umum Negara.
Dihapus.
Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Dalam hal PJPK tidak menanggap1 surat pemberitahuan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat , atau dalam hal perundingan yang dilakukan oleh BUPI dengan PJPK untuk menyepakati syarat dan ketentuan penyelesaian Regres gag al menghasilkan kesepakatan, BUPI menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam perjanjian Regres.
PJPK melaksanakan pembayaran Regres kepada BUPI sesum dengan keputusan lembaga penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dihapus.
Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Dalam hal Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK tidak memenuhi Perjanjian Penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), BUPI menyelesaikan penyelesaian Regres tersebut dengan mekanisme penyelesaian sengketa pada Perjanjian Penyelesaian Regres.
Dihapus.
Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3 lA, sehingga Pasal 3 lA berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 1A (1) Dalam rangka penyelesaian pembayaran regres kepada BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (2) atau atas putusan lembaga penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) a tau Pasal 29, maka dapat dilakukan mekanisme sebagai berikut:
Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK menyampaikan permohonan pengalokasian dana pembayaran regres kepacla Menteri Keuangan c.q Direktur Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko setelah menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Regres clari Penjamin;
Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko c.q Direktorat Strategi Portofolio clan Pembiayaan clan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan evaluasi terhaclap permohonan pembayaran regres clari PJPK sebagaimana climaksucl clalam huruf a;
Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko dan Pembiayaan mengirimkan dokumen hasil evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
Berdasarkan dokumen hasil evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Anggaran akan mengalokasikan anggaran regres kepada alokasi anggaran Kernen terian /Lem bag a selaku PJPK yang bersangkutan untuk pembayaran regres kepada BUPI dengan mekanisme penambahan anggaran (on-top);
Penambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) dapat bersumber dari Dana Cadangan Penjaminan;
Dalam hal pembayaran regres PJPK bersumber dari Dana Cadangan Penjaminan, maka berlaku prinsip-prinsip sebagai berikut:
dalam hal penjaminan telah efektif maka BUPI diwajibkan untuk memberikan laporan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q Direktorat Strategi Portofolio dan Pembiayaan terkait potensi besaran klaim penjaminan;
untuk menJaga kecukupan clan sustainability dari Dana Cadangan Penjaminan, maka Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko akan mengalokasikan anggaran Dana Cadangan Penjaminan melalui APBN tahun berikutnya untuk mengganti sejumlah Dana Cadangan Penjaminan yang dikeluarkan dalam rangka pembayaran regres; dan
apabila terjadi kl aim pembayaran Penjaminan Pemerintah dan pembayaran regres pada saat yang bersamaan maka memprioritaskan pembayaran Penjaminan Pemerintah.
Penambahan anggaran climaksucl clalam huruf se bagaimana cl hanya cliperuntukkan untuk pembayaran regres clari Kementerian/ Lembaga bersangkutan sehingga mekanisme climaksucl ticlak menambah base line pagu anggaran Kementerian/Lembaga pacla tahun berikutnya; clan h. Dalam hal mekanisme penambahan anggaran sebagaimana climaksucl clalam huruf cl telah clilakukan, Kernen terian /Lem bag a selaku PJPK wajib membayar regres kepacla BUPI pacla tahun yang sama.
Mekanisme pengalokasian anggaran sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) hanya berlaku terhaclap Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK.
Dalam hal Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD selaku PJPK, mekanisme pengalokasian anggaran pembayaran regres merujuk kepacla ketentuan perunclang-unclangan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 35 ayat (3) cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal penJamman multilateral
Pasal 35
BUPI melakukan lembaga clengan atau pihak lain yang kerjasama keuangan memiliki maksucl clan tujuan sejenis terhaclap satu Proyek Kerjasama, berdasarkan usulan kerjasama yang disetujui oleh Menteri Keuangan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 34 ayat (4), BUPI mengajukan usulan pemberian counter guarantee kepacla Menteri Keuangan.
Usulan pemberian counter guarantee paling kurang clilampiri:
Hasil evaluasi BUPI terhadap U sulan Penjaminan; dan
Perjanjian yang memuat komitmen PJPK untuk memenuhi kewajibannya kepada Menteri Keuangan berdasarkan pemberian counter guarantee.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan pemberian counter guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Menteri Keuangan memberikan counter guarantee apabila:
hasil verifikasi paling kurang menunjukkan:
kesesuaian antara usulan pemberian counter guarantee dengan syarat dan ketentuan counter guarantee pada usulan kerjasama yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4); dan
dokumen se bagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilengkapi.
hasil evaluasi menunjukkan bahwa exposure yang ditimbulkan karena pemberian counter guarantee tidak berpengaruh negatif terhadap keberlangsungan APBN (Fiscal Sustainability).
Ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (2) huruf b hanya berlaku terhadap BUMN/BUMD dan Kepala Daerah selaku PJPK dan tidak berlaku terhadap Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK.
Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Dalam hal permohonan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 . ayat (3) disetujui oleh Menteri Keuangan, Menteri Keuangan bersama BUPI membuat Perjanjian Penjaminan Bersama dengan Badan U saha.
Menteri Keuangan mendelegasikan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ketentuan Pasal 40 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Dalam hal Menteri Keuangan melakukan penyelesaian atas kewajiban yang timbul karena Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 3, mekanisme penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.
Terhitung sejak dilakukannya pembayaran atas kewajiban pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Keuangan, Menteri Keuangan memiliki Regres terhadap PJPK berdasarkan perJanJian dimaksud dalam Pasal Regres se bagaimana 21 a tau Penyelesaian Regres dalam Pasal 23 ayat . se bagaimana Perjanjian dimaksud (3) Perjanjian Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan PJPK.
Menteri Keuangan mendelegasikan penandatanganan perjanjian Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. - 1 1 -
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap surat jaminan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1 dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 121 -- \ \