JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • 80/PMK.01/2015

80/PMK.01/2015

  • Kementerian Keuangan
  • 15 Apr 2015
  • Berlaku
Fulltext (2 GB)Abstrak
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape

Tidak ada riwayat

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)

    PMK 18 TAHUN 2026
    01 Apr 2026

    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

    PMK 100 TAHUN 2025
    31 Des 2025

    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

    KMK 768/KM.1/2024
    23 Des 2024

    Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Keuangan

    PMK 112 TAHUN 2024
    31 Des 2024

    Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

    Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.