Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.04/2020 ditetapkan untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. Tujuannya adalah untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Pabean, Kawasan Bebas, KEK, TPB, PLB, Importir, Penyelenggara TPB/PLB, Tarif Preferensi, SKA Form AHK, dan lain-lain.
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penerbitan dan Penggunaan SKA Form AHK
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Sanksi dan Penanganan SKA Form AHK Palsu
Ketentuan Khusus
Ketentuan Teknis dan Penyerahan Dokumen
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 2020 dan berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean.