Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.04/2020 ditetapkan untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. Tujuannya adalah untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Pabean, Kawasan Bebas, KEK, TPB, PLB, Importir, Penyelenggara TPB/PLB, Tarif Preferensi, SKA Form AHK, dan lain-lain.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN).
- Tarif preferensi berlaku untuk impor barang dengan dokumen pemberitahuan pabean yang sesuai dan persetujuan penggunaan tarif preferensi.
- Ketentuan asal barang meliputi kriteria asal barang (wholly obtained, produced exclusively, dan not wholly obtained dengan Regional Value Content minimal 40% atau Product Specific Rules), kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural terkait penerbitan SKA Form AHK.
-
Penerbitan dan Penggunaan SKA Form AHK
- SKA Form AHK harus diterbitkan sesuai format dan ketentuan, berlaku satu tahun sejak tanggal penerbitan.
- Penggunaan Movement Confirmation dan Third Party Invoice diatur secara khusus.
- Penyerahan lembar asli SKA Form AHK wajib dilakukan oleh importir, penyelenggara TPB/PLB, pengusaha Kawasan Bebas, dan Badan Usaha KEK sesuai ketentuan waktu dan prosedur.
-
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas SKA Form AHK dan dokumen terkait untuk memastikan pemenuhan ketentuan asal barang dan prosedur.
- Penolakan SKA Form AHK menyebabkan tarif bea masuk dikenakan tarif umum (MFN).
- Penelitian ulang, audit kepabeanan, permintaan Retroactive Check, dan Verification Visit dapat dilakukan untuk memastikan keabsahan SKA Form AHK.
-
Sanksi dan Penanganan SKA Form AHK Palsu
- SKA Form AHK palsu atau dipalsukan menyebabkan penolakan tarif preferensi dan evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor.
- Koordinasi dengan pihak penerbit SKA dilakukan untuk penyelesaian, dan eksportir yang terbukti melakukan pemalsuan dikenai larangan penggunaan tarif preferensi selama dua tahun.
-
Ketentuan Khusus
- Barang dengan nilai FOB tidak melebihi US$200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa SKA Form AHK dengan syarat tertentu.
- Tarif preferensi dapat diberikan untuk barang pameran yang dijual selama atau setelah pameran dengan ketentuan khusus.
- Tata cara pengenaan tarif preferensi untuk impor melalui TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK diatur secara rinci dalam lampiran.
-
Ketentuan Teknis dan Penyerahan Dokumen
- Pengisian pemberitahuan impor barang harus mencantumkan kode fasilitas, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AHK secara benar.
- Penyerahan dokumen asli SKA Form AHK dan dokumen pelengkap wajib dilakukan sesuai ketentuan waktu dan prosedur yang berlaku, termasuk ketentuan khusus selama pandemi COVID-19 dan keadaan kahar (force majeure).
-
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, ketentuan prosedural, pengisian dokumen pabean, dan tata cara pengenaan tarif preferensi untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK.
- Bentuk dan format SKA Form AHK serta Overleaf Notes yang menjelaskan pengisian dan ketentuan terkait.
Penetapan dan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 2020 dan berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean.