Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola dalam pemberian dukungan pengembangan infrastruktur sektor panas bumi. Hal ini juga bertujuan mengakomodir perkembangan pembiayaan dan pendanaan, termasuk pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menetapkan definisi terkait Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (Dana PISP), badan usaha, dukungan pengembangan panas bumi, eksplorasi, wilayah kerja, dan pihak-pihak terkait seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT Geo Dipa Energi (PT GDE), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
-
Sumber dan Pengelolaan Dana PISP
- Dana PISP bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
- PT SMI ditugaskan mengelola Dana PISP dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, terencana, dan berkesinambungan.
- Dana digunakan untuk mendanai dukungan pengembangan panas bumi, investasi perbendaharaan, dan kegiatan terkait lainnya.
-
Pembentukan Komite Bersama
- Komite Bersama dibentuk untuk memastikan pengelolaan Dana PISP dan penyediaan dukungan pengembangan panas bumi berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai kebijakan pemerintah.
-
Penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi
- Dukungan terdiri dari Dukungan Eksplorasi dan Pembiayaan Eksplorasi.
- Dukungan Eksplorasi dilaksanakan melalui penugasan kepada PT SMI dan PT GDE, dengan tujuan meningkatkan kualitas data dan informasi panas bumi serta minat badan usaha.
- Data dan informasi hasil eksplorasi harus dinilai oleh pihak independen.
- Menteri melakukan penanggungan risiko atas risiko eksplorasi, politik, dan kesenjangan untuk mencegah kegagalan lelang dan menjaga kelayakan finansial proyek.
-
Kompensasi dan Pembayaran
- PT SMI dan PT GDE menerima kompensasi penugasan dukungan eksplorasi.
- Pembayaran kompensasi dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dan dilakukan melalui rekening Dana PISP dan rekening umum PT SMI.
- Penugasan dan pembayaran diatur melalui perjanjian yang melibatkan berbagai pihak terkait.
-
Pembiayaan Eksplorasi
- Disediakan kepada debitur publik dan swasta yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk penguasaan lahan dan kondisi keuangan sehat.
- Pembiayaan bertujuan memenuhi kebutuhan dana studi kelayakan dan meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan.
- Penanggungan risiko diberikan untuk debitur publik hingga 50% dari nilai pinjaman.
- Proses pembiayaan melibatkan penelaahan proposal, persetujuan prinsip, dan penandatanganan perjanjian pembiayaan eksplorasi.
-
Kerja Sama Pendanaan
- PT SMI dapat bekerja sama dengan lembaga pembiayaan internasional dan lembaga/badan lain yang relevan untuk meningkatkan kapasitas Dana PISP.
- Kerja sama dilakukan melalui perjanjian kerja sama pendanaan yang dapat mencakup penanggungan risiko dan bantuan teknis.
-
Pengalokasian dan Pelaksanaan Anggaran
- Menteri menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran untuk pelaksanaan pembayaran.
- PT SMI wajib menyampaikan hasil audit kepada pihak terkait sebagai dasar pembayaran dan penggantian anggaran.
-
Pelaporan dan Evaluasi
- PT SMI dan PT GDE wajib menyusun laporan pelaksanaan dukungan eksplorasi dan pembiayaan eksplorasi secara berkala.
- Komite Bersama melakukan pembahasan dan evaluasi laporan untuk memastikan kinerja dan mitigasi risiko.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Nota kesepahaman dan perjanjian yang sedang berjalan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Penyesuaian terhadap perjanjian yang bertentangan harus dilakukan paling lama satu tahun sejak peraturan ini berlaku.