Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola dalam pemberian dukungan pengembangan infrastruktur sektor panas bumi. Hal ini juga bertujuan mengakomodir perkembangan pembiayaan dan pendanaan, termasuk pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017.
Definisi dan Ketentuan Umum
Sumber dan Pengelolaan Dana PISP
Pembentukan Komite Bersama
Penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi
Kompensasi dan Pembayaran
Pembiayaan Eksplorasi
Kerja Sama Pendanaan
Pengalokasian dan Pelaksanaan Anggaran
Pelaporan dan Evaluasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup