802/KMK.01/1993 - Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 Tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Danpengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 802/KMK.01/1993 tentang Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 Tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Danpengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 27 Agu 1993

    Dicabut dengan 21/PMK.010/2011 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.