Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 Tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan
Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Danpengesahan atas Perubahan Peraturan Dana
Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
802/KMK.01/1993 tentang Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 Tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan
Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Danpengesahan atas Perubahan Peraturan Dana
Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 21/PMK.010/2011 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.