Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan802/KMK.01/1993 tentang Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 Tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan
Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Danpengesahan atas Perubahan Peraturan Dana
Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.