Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan81/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Darurat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
81/PMK.07/2013 - Tata Cara Pengelolaan Dana Darurat. | JDIH Kementerian Keuangan