Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
82/KMK.02/2004 tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.