Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.10/2005 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu
Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)