83/KMK.04/1999 - Penyusutan atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang Melakukan Kontrak Bagi Hasil di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor, dengan Keputusan Menteri Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 213/PMK.03/2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan83/KMK.04/1999 tentang Penyusutan atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang Melakukan Kontrak Bagi Hasil di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor, dengan Keputusan Menteri Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.