Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 beserta perubahannya. Tujuannya adalah menetapkan standar biaya masukan berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2023.
-
Definisi dan Fungsi Standar Biaya Masukan
- Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.
- Berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi biaya.
-
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
- Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan.
- Besaran honorarium disesuaikan dengan nilai pagu dana yang dikelola.
- Honorarium maksimal 10% dari pagu dana yang dikelola.
- Jika sudah menerima tunjangan fungsional terkait, honorarium diberikan sebesar 40% dari besaran standar.
-
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
- Diberikan kepada Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ, dan Pengguna Anggaran yang menetapkan pemenang pengadaan.
- Honorarium dibatasi maksimal Rp44 juta per orang per tahun.
- Jika sudah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan, honorarium diberikan sebesar 40% dari standar.
-
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Diberikan kepada pejabat yang mengelola PNBP dengan alokasi maksimal 10% dari target pagu penerimaan PNBP.
- Jika sudah menerima tunjangan fungsional, honorarium diberikan sebesar 40% dari standar.
-
Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
- Diberikan kepada pegawai yang mengelola data keuangan dan pelaporan.
- Jumlah pengelola dibatasi maksimal 6-7 orang.
- Jika sudah menerima tunjangan fungsional, honorarium diberikan sebesar 40% dari standar.
-
Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan dan Komite Penilai
- Honorarium untuk pembantu peneliti, koordinator, sekretariat, pengolah data, dan reviewer proposal/keluaran penelitian.
- Honorarium reviewer dibatasi maksimal Rp1,5 juta per orang per bulan.
-
Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
- Diberikan untuk kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, dan sejenisnya, baik offline maupun online secara live.
- Honorarium panitia dibatasi maksimal 10% dari jumlah peserta.
-
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Tinggi
- Meliputi honorarium dosen/pegawai untuk tugas tambahan, kegiatan akademik, pengembangan bahan ajar, ujian, dan pembimbingan.
- Honorarium diberikan sesuai jabatan dan jenis kegiatan, dengan ketentuan tidak duplikasi dengan gaji dan tunjangan kinerja.
-
Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
- Honorarium sebagai pengganti upah kerja dengan penyesuaian berdasarkan tingkat pendidikan dan upah minimum wilayah setempat.
-
Satuan Biaya Operasional Penyuluh
- Biaya bantuan transportasi bagi penyuluh ASN dalam kunjungan ke daerah binaan.
-
Honorarium Rohaniwan
- Diberikan kepada rohaniwan yang ditugaskan dalam pengambilan sumpah jabatan.
-
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat
- Honorarium untuk tim pelaksana kegiatan yang bersifat koordinatif, temporer, dan prioritas.
- Jumlah anggota tim dan sekretariat dibatasi sesuai klasifikasi kementerian/lembaga.
-
Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah dan Pengelola Website
- Diberikan kepada pegawai yang diberi tugas tambahan menyusun dan menerbitkan jurnal, buletin, majalah, dan mengelola website.
-
Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional dan Workshop
- Diberikan kepada penyelenggara kegiatan internasional yang dihadiri pejabat setingkat menteri atau senior official.
-
Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
- Imbalan bagi penyusun bahan ujian, pengawas, penguji, dan pemeriksa hasil ujian pada berbagai jenjang pendidikan.
-
Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
- Honorarium untuk penyusunan dan telaah soal ujian nasional oleh guru, dosen, atau pakar.
-
Honorarium Penyelenggaraan Diklat
- Honorarium penceramah, pengajar, penyusun modul, dan panitia penyelenggara diklat dengan ketentuan selektif dan efisien.
-
Satuan Biaya Uang Makan dan Uang Lauk Pauk
- Uang makan bagi ASN dan uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sesuai golongan.
-
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
- Kompensasi bagi ASN dan pegawai non-ASN yang melakukan kerja lembur.
-
Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Bantuan biaya paket data bagi pegawai yang membutuhkan komunikasi daring.
-
Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
- Biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan bagi pejabat/pegawai yang dipindahtugaskan.
-
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) di Luar Negeri
- Bantuan biaya pendidikan anak pejabat dinas luar negeri dari SD sampai perguruan tinggi (tidak termasuk pascasarjana).
-
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Honorarium bagi pegawai non-ASN yang ditunjuk sesuai tugas dan fungsi, termasuk tunjangan hari raya dan iuran jaminan sosial.
-
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
- Penggantian biaya harian perjalanan dinas dan uang representasi bagi pejabat sesuai jabatan dan lokasi.
-
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Penggantian biaya harian perjalanan dinas luar negeri berdasarkan golongan dan negara tujuan.
-
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri sesuai bukti pengeluaran dan ketentuan.
-
Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
- Biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dengan klasifikasi peserta dan lama kegiatan.
-
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
- Biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas pindah luar negeri satu kali jalan.
-
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
- Dana operasional untuk menunjang misi khusus kepala perwakilan RI di luar negeri.
-
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
- Biaya pengadaan makanan/minuman bergizi untuk meningkatkan daya tahan tubuh pegawai ASN yang bekerja dalam kondisi berat.
-
Satuan Biaya Sewa Kendaraan
- Biaya sewa kendaraan roda 4, roda 6, bus, dan roda 2 untuk kegiatan insidentil dan operasional pejabat/kantor.
-
Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
- Biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat dan operasional kantor/lapangan, dengan ketentuan bertahap dan tidak untuk kendaraan listrik.
-
Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
- Biaya pengadaan pakaian dinas untuk dokter, perawat, pegawai, mahasiswa/taruna, pengemudi, satpam, dan petugas kebersihan dengan ketentuan jumlah dan selektifitas.
-
Ketentuan Umum
- Kementerian/lembaga wajib melakukan efisiensi anggaran, selektif dalam pelaksanaan kegiatan, dan pengawasan aktif oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
- Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban mengacu pada peraturan perjalanan dinas.
- Toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan diberikan untuk beberapa kabupaten/provinsi tertentu.
-
Lampiran II
- Memuat standar biaya masukan yang berfungsi sebagai estimasi, seperti biaya transportasi darat antar kabupaten/kota dalam provinsi, biaya pemeliharaan sarana kantor, penerjemahan, beasiswa, sewa mesin fotokopi, honorarium narasumber, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, keperluan perkantoran, penggantian inventaris, pemeliharaan kendaraan dan gedung, sewa gedung pertemuan, taksi, tiket pesawat dalam dan luar negeri, serta penyelenggaraan perwakilan RI di luar negeri.
Peraturan ini menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2023 yang meliputi honorarium, biaya operasional, pengadaan, perjalanan dinas, dan berbagai kebutuhan lainnya bagi kementerian negara/lembaga. Standar ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi biaya dalam penyusunan anggaran, dengan ketentuan efisiensi, selektifitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.