Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2021 dibuat untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam penanganan pandemi COVID-19, khususnya dalam produksi alat kesehatan, pemberian sumbangan, penyediaan tenaga kesehatan, dan penggunaan harta yang digunakan untuk penanganan COVID-19. Perpanjangan ini diperlukan karena fasilitas sebelumnya hanya berlaku sampai 30 Juni 2021.
Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan meliputi:
a. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
b. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
c. Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
d. Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Pemberlakuan fasilitas PPh tersebut diperpanjang dari tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 Juli 2021.